Senin, 16 Maret 2015

Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI)

Pengenalan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI)

Kata etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” atau “ta etha” yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. Kata yang agak dekat dengan pengertian etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa Latin yaitu “mos” atau “mores” yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak dan cara hidup. Secara etimologi, kata etika (bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat mengenai baik-buruk suatu perbuatan. Namun demikian moral tidak sama dengan etika. Kata moral lebih mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan etika adalah ilmu, yakni pemikiran rasional, kritis dan sistematis tentang ajaran-ajaran moral.
Kemudian, apa itu etika profesionalisme?
Etika menuntun seseorang untuk memahami mengapa atau atas dasar apa ia harus mengikuti ajaran moral tertentu. Dalam artian ini, etika dapat disebut filsafat moral. Yang dimaksud etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional.

Lalu siapakah yang disebut profesional itu?
Orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut seorang profesional. Selanjutnya Oemar Seno Adji mengatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hak-hak yang fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui kode etik. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.

Lalu apa yang dimaksud " Computer Ethics "?
" Etika untuk profesional di bidang komputer adalah jalur-jalur etik dan peraturan-peraturan yang diterapkan pada konteks lingkungan komputer berdasarkan standard profesional dan berkonsentrasi untuk digunakan untuk produk yang berhubungan dengan komputer. "

Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan?
Etika membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat, etika juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan norma-norma baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan masyarakat.
Etika membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Tujuan Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi agar:
1.   Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
2.      Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
3.      Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi :
1.    Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2.     Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
3.  Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.     Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Kapan Etika dan Profesionalisme TSI diterapkan?
Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:

1.  Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.   Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3.      Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.      Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.


Siapa yang menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?

Semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang menggunakan (berhubungan dengan) TSI hendaknya menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.





Sabtu, 03 Januari 2015

Politik di Indonesia (Indonesia-ku)

Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional. Setelah jatuhnya rezim Orde Baru yang otoriter pada tahun 1998, berbagai perubahan konstitusional dilakukan untuk melemahkan kekuasaan cabang-cabang eksekutif. Dengan demikian, membuat sebuah sistem kediktatoran baru hampir mustahil. Indonesia saat ini ditandai oleh kedaulatan rakyat termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun. Sejak berakhirnya Orde Baru dan mulainya periode Reformasi, setiap pemilu di Indonesia dianggap bebas dan adil (meskipun korupsi dan politik uang di mana orang membeli kekuasaan atau posisi politik masih tetap lazim).
Beberapa tahun terakhir ini, politik di Indonesia mengalami gejolak yang tak menentu. Dimulai dari terkuaknya kasus korupsi yang didalangi oleh salah satu partai politik besar di Indonesia. Diawali kasus korupsi itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun partai politik mulai memudar dan semakin ragu akan kinerja pemerintah.
Dalam setahun terakhir ini, Indonesia dikejutkan dengan sosok seorang tokoh politik yang awalnya ia merupakan walikota Solo kemudian ia menjadi gubernur Jakarta dengan banyak dukungan dari rakyat ia dengan mudah mendapat kursi nomor satu di Jakarta. Namun tidak semudah yang kita lihat, pak jokowi begitu biasanya ia dipanggil telah membuat perubahan yang signifikan terhadap kota Solo dengan perubahan tersebut ia pun dipilih dari partai politik yang dinaunginya untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta. Berkat prestasinya yang gemilang semasa menjabat sebagai Walikota Solo, ia pun mendapat simpati dan dukungan dari warga Jakarta dan pada akhirnya berhasil meraih kursi nomor satu di Jakarta.
Setelah menjabat selama beberapa bulan sebagai gubernur Jakarta, ia kembali dipercayai oleh partai politik yang dinaunginya untuk mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Indonesia yaitu Presiden Republik Indonesia dengan wakilnya bapak Jusuf Kalla. Mendapat dukungan banyak dari rakyat Indonesia membuat Jokowi masuk keputaran kedua dalam Pilpres 2014 dengan lawannya bapak Prabowo dengan wakilnya Hatta Rajasa. Kedua calon tersebut sama-sama mendapat banyak dukungan dari rakyat Indonesia sehingga menimbulkan kecurangan-kecurangan dalam proses kampanye. Dari kedua kubu pasangan capres sama-sama dikabarkan isu yang negatif untuk menjatuhkan reputasi capres. Namun hal itu tidak mempengaruhi banyak dalam hal pemikiran rakyat Indonesia, karena mereka sangat antusias dalam pemilihan presiden kali ini sehingga angka golput menurun dari pemilihan presiden periode yang lalu.
Jokowi dan JK pun memenangkan kursi nomor satu Indonesia dengan perolehan suara yang berbeda tipis dengan prabowo dan Hatta. Perang politik pun belum berakhir walaupun pemilihan presiden telah berakhir. Hingga saat ini kursi jabatan di pemerintahan masih jadi rebutan oleh para pejabat sehingga melahirkan dua kubu dalam pemerintahan yaitu Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
Namun apapun perbedaan dan pertentangan yang ada dalam politik di Indonesia, semoga dengan adanya hal ini membuat Indonesia semakin kuat, bersatu dan menjadi salah satu negara di dunia yang dapat bersaing dengan negara-negara yang telah maju.
Hidup Indonesia...!!!

Minggu, 28 Desember 2014

Contoh Kasus Telematika

Kasus I


Bank BCA jadi sasaran carding

Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan. 

Menurut perusahaan Security Clear Commerce di Texas USA, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal kejahatan Carding dengan memanfaatkan teknologi informasi (Internet) yaitu menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk melakukan pemesanan barang secara online. Komunikasi awalnya dibangun melalui e-mail untuk menanyakan kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya, cara ini relatif aman bagi pelaku karena penjual biasanya membutuhkan 3 –5 hari untuk melakukan kliring atau pencairan dana sehingga pada saat penjual mengetahui bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.

Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali. Untung sekali bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak dilakukan dengan motif politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu sistem keamanan yang biasa dilakukan oleh kalangan underground (istilah bagi dunia Hacker). Terbukti setelah melakukan hal tersebut, Dani memberitahukan apa yang telah dilakukannya kepada hacker lain melalui chat room IRC khusus Hacker sehingga akhirnya tertangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah melakukan monitoring di chat room tersebut. Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website. Pada umumnya, deface menggunakan teknik Structured Query Language (SQL) Injection. Teknik ini dianggap sebagai teknik tantangan utama bagi seorang hacker untuk menembus jaringan karena setiap jaringan mempunyai sistem keamanan yang berbeda-beda serta menunjukkan sejauh mana kemampuan operator jaringan, sehingga apabila seorang hacker dapat masuk ke dalam jaringan tersebut dapat dikatakan kemampuan hacker lebih tinggi dari operator jaringan yang dimasuki. 

Kelemahan admin dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi, dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.

Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan. Menurut Deris Setiawan, terjadinya serangan ataupun penyusupan ke suatu jaringan komputer biasanya disebabkan karena administrator (orang yang mengurus jaringan) seringkali terlambat melakukan patching security (instalasi program perbaikan yang berkaitan dengan keamanan suatu sistem). Hal ini mungkin saja disebabkan karena banyaknya komputer atau server yang harus ditanganinya. 

Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. 
Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/ Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Tanggapan dan ulasan dari kasus 1:
Pada kasus ini, hacker melakukan hal yang menimbulkan kerugian bagi pemakai dan termasuk dalam kejahatan komputer (cybercrime) walaupun hacker hanya bermaksud agar pengguna lebih berhati-hati dalam mencari web tertentu. Tetapi tentu saja hal ini tidak dibenarkan dalam hukum yang mengatur tentang kejahatan IT di dunia cyber. Hal yang dilakukan hacker dinyatakan benar apabila didalam situs buatan tersebut diberi peringatan kalau situs tersebut tiruan dan terdapat alamat situs yang asli tanpa mengambil data pribadi dari pengguna.


Kasus II


Soal Saldo Rp 13 Triliun

PAREPARE - Misteri saldo Rp 13 triliun di tabungan milik H. Alimin, petani asal Jalan Gunung Tolong, Kec. Bacukiki Barat, Parepare, akhirnya terungkap.

Koordinator Humas Bank Indonesia (BI) Makassar, Widodo Cahyono, Jumat, 5 Februari, menuturkan kejadian itu kesalahan petugas mengentri data ke komputer. Pemeriksaan peneliti BI menemukan petugas Mandiri saat itu kebablasan mengetik angka nol yang sepatutnya hanya Rp 1.300.000 menjadi Rp 13.000.000.000.000.  "Tak benar jika dikatakan dana sebesar itu adalah transferan teroris atau dana talangan seperti bank Century," tutur Widodo menepis spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pengamat Ekonomi dari Unhas, Marsuki DEA menambahkan, kejadian ini sepatutnya menjadi perhatian bagi perbankan membenahi teknologi keuangannya. "Kalau memang benar itu salah input, masak sampai 12 nolnya," tutur dia, setengah tertawa. Sementara itu, Kapolwil Parepare Kombes Pol Ruslan Nicholas, mengaku sudah mendengar informasi saldo petani yang melonjak hingga triliun. "Kami sudah mendengar kabar itu tapi sepertinya hanya kesalahan cetak saja," kata dia. Terpisah, Pengawas Madya Kantor Bank Indonesia Makassar, Abdul Malik menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan terkait pembengkakan saldo pada rekening salah seorang nasabah Bank Mandiri di Parepare. Kasus tersebut sudah diselesaikan pihak Bank Mandiri dengan nasabah bersangkutan. Lebih lanjut kata Malik, kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, sekitar 2008 lalu. "Itu juga sudah disidik pihak kepolisian. Kemungkinan baru terungkap sekarang karena maraknya kasus pembobolan ATM," ungkap Malik. (azh-asw)

Tanggapan dan ulasan dari kasus II
Dari kasus II,  pihak bank seharusnya lebih berhati-hati dalam merekap data saldo nasabahnya agar tidak terjadi kesalahan. Jika hal seperti ini terulang maka kredibilitas bank akan dipertanyakan yang imbasnya kepada rasa percaya nasabah pada bank tersebut. Jika hal ini tidak ditangani secara serius dan tepat, maka akan merugikan nasabah yang lain. Perlu beberapa pihak yang terkait untuk menangani kasus ini agar kepercayaan nasabah kembali pulih kepada bank tersebut.


Kasus III

Pemblokiran ATM karena identitas nasabah dicuri


Bank Indonesia (BI) mengaku telah menindaklanjuti laporan pemblokiran 1.214 kartu automated teller machine (ATM) milik nasabah yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Tbk.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara, pemblokiran itu dilakukan karena adanya pencurian identitas nasabah bank tersebut.
"Yang diblokir itulah yang dicuri identitasnya," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (17/5/2014).

Tirta menuturkan, BI sudah meminta bank untuk segera menindaklanjuti dan bank akan menggantinya dengan kartu ATM yang baru. Penggantian kartu tersebut, Tirta lebih menyarankan nasabah untuk datang ke kantor-kantor perbankan terkait.

"Kalau kartunya dikirim via surat perlu waktu, maka nasabah yang memerlukan penggantian kartu segera bisa menghubungi bank yang bersangkutan," tegas dia.

Seperti diketahui, aksi pemblokiran sekitar 1200 kartu debet nasabah yang dilakukan oleh Bank Mandiri beberapa hari lalu mengakibatkan bank tersebut terpaksa membuka beberapa kantornya di dua hari libur kali ini, yaitu Sabtu dan Minggu.

Hal itu dilakukan atas himbauan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan demi melayani nasabahnya dan juga menjadi bagian dari konsekuensi manajemen Bank Mandiri. (Yas/Ndw).

Tanggapan dan ulasan kasus III
Untuk kasus III ini, pihak Bank Indonesia sudah tepat dalam menangani maraknya kasus pembobolan ATM yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan pemblokiran ATM ini, diharapkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses data pribadi nasabah dan tidak melakukan hal yang dapat merugikan nasabah.
Untuk menjaga keamanan ATM agar lebih terjaga, maka pihak bank melakukan pembuatan ATM baru dengan menambahkan teknologi chip untuk para nasabahnya agar keamanannya terjaga.




Sumber :



http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/kasus-kasus-yang-di-alami-bank-bca.html
http://bisnis.liputan6.com/read/2050965/bi-atm-diblokir-gara-gara-identitas-nasabah-dicuri